Apa itu PT Perorangan?.


PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil, dan

siapa saja bisa mendirikan perusahaan dengan menggunakan jasa pendirian PT Perorangan.


Kelebihan Mendirikan PT Perorangan


Mendirikan usaha perorangan memiliki banyak kelebihan seperti: Memiliki kepastian badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham. Melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri.


Unsur Penting PT Perorangan


Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK. 


1. Unsur Perorangan


Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.


Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.


2. Unsur UMK


UMK berarti usaha mikro dan kecil. 


Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).


Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).


Persyaratan Pendirian PT Perorangan


  • Terbatas disebut dengan persero yang merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No.8 tahun 2021 mengenai modal UMK.
  • Perseroan perorangan hanya dapat didirikan 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Ketentuan modal setor yaitu dengan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus berusia paling rendah 17 tahun.


syarat-syarat dalam melakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat
  • Mengisi surat pernyataan pendirian perseroan perorangan
Sekian dari kami mengenai PT Perorangan, semoga bermanffat